Audiensi BMT Harum dan Anggota, Bahas Pengembalian Dana Simpanan Koperasi

Rembang, Rembangnews.comAudiensi antara perwakilan anggota dan pengurus BMT Harum yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada hari ini Selasa (24/6/2025).

Pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat atas belum jelasnya pengembalian dana simpanan anggota koperasi menjadi jelas.

Hadir dalam audiensi ini, Bupati Rembang, perwakilan anggota BMT Harum, jajaran pengurus BMT Harum, serta sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.

Anggota koperasi berharap aset milik BMT Harum dapat dijual untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada anggota, sebagai solusi dari permasalahan dana simpanan yang belum terselesaikan.

Bupati Rembang Harno mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus melalui proses.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir, Pembersihan Aliran Sungai Dilakukan pada Tiga Desa di Rembang

“Pemerintah daerah mencatat dan memahami harapan para anggota. Namun, penyelesaian masalah ini tentu memerlukan proses dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Kami harapkan semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar mengatakan bahwa di BMT Harum, pengurus dan pengelola merupakan dua entitas yang terpisah.

Dan pengelolaan dilakukan oleh General Manager tanpa laporan rutin kepada pengurus. Atas dasar itu, pengurus sepakat untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap dugaan kecurangan.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud mengatakan bahwa penjualan aset koperasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Saat ini RAT belum terlaksana. Kami mendorong pengurus untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil secara sah dan transparan,” jelasnya.

Baca Juga :   Mulai Februari, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Ada di Rembang

Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan koperasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak anggota koperasi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *