Insentif Guru Keagamaan Non-Formal di Rembang Cair Maksimal Agustus 2025

Rembang, Rembangnews.comInsentif bagi guru keagamaan non-formal di Kabupaten Rembang ditargetkan cair maksimal bulan Agustus 2025.

Adanya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah berdampak pada perubahan besaran insentif dan alokasi anggaran.

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo mengatakan bahwa insentif tahap pertama telah cair Maret 2025 lalu untuk 5.101 guru keagamaan non-formal. Besaran yang diterima masing-masing sebesar Rp360.000, dengan total anggaran sebesar Rp1,83 miliar.

Sedangkan bulan-bulan berikutnya belum dicairkan karena ada penyesuaian kebijakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/604/SJ tanggal 11 Februari 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Baca Juga :   Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Kembali Diundur

“Dalam proses pencermatan perubahan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah Maret–Juni 2025, kami mendapat petunjuk untuk melakukan penyesuaian. Besaran insentif berubah dari Rp360.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dan alokasi anggaran yang semula tersedia lima bulan disesuaikan menjadi sepuluh bulan, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.

Saat ini, Bagian Kesra Setda Rembang menyusun perubahan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal dan akan menjadi dasar pencairan insentif baru.

“Setelah peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan, insentif akan dicairkan kembali selambat-lambatnya pada Agustus 2025. Selanjutnya, pencairan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *