PBI Jaminan Kesehatan Tidak Aktif, Warga Bisa Ajukan Reaktivasi ke Dinsosppkb

Rembang, Rembangnews.comWarga yang merupakan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan statusnya tidak aktif per 30 Mei 2025, kini bisa mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang.

Kepala bidang Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial (Linjamdayasos) Dinsosppkb Rembang, Maryatin mengatakan, sebelumnya ada 24.931 peserta yang dinonaktifkan. Namun kini peserta yang dinonaktifkan sudah bisa melakukan rekativasi.

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI, dinas sosial kabupaten diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Peserta yang bisa kembali aktif adalah mereka yang masuk daftar penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan membutuhkan layanan kesehatan (penyakit kronis, katastropik atau kondisi dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa).

Baca Juga :   Kirab Kimsin Makco Rembang Diharapkan Perkuat Toleransi dan Perkaya Budaya  

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya KTP, surat keterangan butuh layanan kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.

Berkas tersebut bisa dibawa ke kantor Dinsosppkb Rembang untuk kemudian diusulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

“Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” ujarnya.

la menambahkan, hingga saat ini sudah ada enam peserta yang telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).

“Kita tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin. Nanti kalau sudah disetujui selanjutnya dari BPJS akan mengaktifkan kembali PBI JK dan masyarakat bisa cek di aplikasi mobile JKN,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Bupati Hafidz Imbau Dana Desa Diperuntukkan bagi Bantuan Lansia yang akan Divaksin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *