Rembangnews.com – Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan di Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan usai melakukan pemerasan.
Pemerasan dilakukan terhadap korban berinisial N pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.04 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan bahwa awalnya korban berada di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kemudian pelaku menghampiri dan mengajak korban ngobrol.
“Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Korban sempat mempersilakan pelaku untuk bicara di ruang kerjanya. Namun kemudian pelaku melakukan intimidasi dan mengancam akan mempublikasikan apa yang dilakukan korban jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Korban lantas mentransfer uang Rp15 juta, di mana sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku berinisial FFT (31) ditangkap, begitu juga tersangka lain berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31).
“Modusnya dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” ujarnya.
Pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel. Pelaku meminta uang kepada korban dengan cara mentransfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. (*)