Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Proses pendaftaran yang terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang, Soesi Haryanti mengatakan bahwa ada tiga dokumen yang perlu disiapkan. Diantaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
“Setelah memiliki ketiganya, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai peserta penerima BPJS gratis,” ujarnya.
Pengajuan dapat dilakukan di gerai Dinas Sosial PPKB di MPP untuk mendapatkan surat rekomendasi permohonan. Surat tersebut menjadi syarat pendaftaran karena program BPJS gratis belum terintegrasi secara otomatis.
Kemudian dilanjut ke proses pendaftaran di gerai Dinas Kesehatan sebagai peserta Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Dinas Kesehatan kemudian akan mengusulkan pengaktifan ke BPJS Kesehatan.
“Nanti Dinas Kesehatan yang akan mengusulkan pengaktifan ke BPJS. Pendaftaran yang masuk di bulan ini akan aktif per 1 bulan berikutnya,” jelasnya.
Dinas Kesehatan juga memberikan opsi kepada pemerintah desa untuk membantu proses pengajuan bagi warganya, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Sale dan Sarang.
“Itu tergantung inisiatif desa. Ada juga kepala desa yang hampir setiap hari mengurus langsung ke Dinas Kesehatan,” terangnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terdaftar BPJS Mandiri diperbolehkan untuk menjadi peserta PBPU Pemda jika memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Namun, mereka tetap wajib menyelesaikan tunggakan iuran terlebih dahulu secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Prosesnya tetap sama. Harus ada SKTM dari desa sebagai bukti tidak mampu. Kalau ada tunggakan, harus dilunasi dulu,” ujarnya. (*)