Rembang Kembali Dapat Status UHC Prioritas, Daftar BPJS Bisa Langsung Aktif

Rembang, Rembangnews.comRembang kembali mendapat status Universal Health Coverage (UHC) sejak Selasa (7/10/2025).

Dengan begitu, masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan tak perlu lagi menunggu masa aktivasi selama satu bulan seperti sebelumnya.

“Sekarang Rembang sudah UHC Prioritas lagi. Untuk yang tidak aktif bisa konsultasi ke Dinas Kesehatan atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.

Untuk bisa menyandang status tersebut, ada sejumlah upaya yang dilakukan Pemkab seperti melakukan pelunasan premi BPJS Kesehatan yang sempat menunggak beberapa bulan serta peningkatan angka kepesertaan dan keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau ada yang belum aktif, bisa langsung komunikasi dengan Dinas Kesehatan atau datang ke MPP di utara alun-alun Rembang,” jelasnya.

Baca Juga :   Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, menjelaskan bahwa setelah APBD Perubahan 2025 disahkan dan DPA ditetapkan, pihaknya segera melunasi seluruh tunggakan premi BPJS Kesehatan dari April hingga September 2025.

“Untuk tingkat kepesertaan sudah mencapai 99,5 persen, dengan keaktifan peserta mencapai 82,01 persen. Kita juga sudah tidak memiliki tunggakan premi, dan insyaallah anggaran sampai akhir tahun sudah tersedia,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang status BPJS-nya tidak aktif, termasuk yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun dinonaktifkan, dr. Ali memastikan warga tidak mampu akan langsung didaftarkan ke program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBPU Pemda).

“Misalnya ada warga dirawat di rumah sakit dan ternyata status BPJS-nya nonaktif, maka hari itu juga akan langsung didaftarkan dan diaktifkan. Tidak perlu keluar uang dari pasien,” tegasnya.

Baca Juga :   Koleksi Peninggalan RA Kartini Terpajang di Museum Nasional Indonesia

Sebagai catatan, pada akhir 2024, status UHC Prioritas sempat terlepas dari Kabupaten Rembang akibat turunnya tingkat kepesertaan BPJS di bawah 98 persen dan keaktifan peserta di bawah 81 persen, ditambah adanya tunggakan premi oleh Pemkab Rembang kala itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *