Rembangnews.com – Pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mulai berlaku mulai tahun ajaran mendatang. Tak hanya sekolah yang wajib memiliki ekskul pramuka, siswa juga diwajibkan mengikuti ekskul ini.
“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilansir dari Kompas.
Ia menyebut jika pramuka dapat menjadi kegiatan pembentuk karakter siswa. Pramuka bisa mnejadi bagian dari deep learning.
“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan kepanduan tak harus Pramuka. Sekolah, jelasnya, bisa menyediakan kegiatan kepanduan lain yang bisa berperan dalam penguatan karakter dan sesuai dengan ketentuan Permendikasmen 13/2025. (*)