Nasib Lulusan PPG di Rembang, Belum Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Rembang, Rembangnews.comPara lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Rembang yang tak lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II, harus menerima nasib.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengusulkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lantaran saat ini formasi guru di daerah sudah terpenuhi.

Selain itu, ada keterbatasan alokasi anggaran belanja pegawai yang saat ini melebihi 30 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan bahwa lulusan PPG yang belum lolos PPPK tahun anggaran 2024 mencapai 875 orang.

“Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang ini sudah penuh/tercukupi, sehingga kita belum bisa mengangkat PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Baca Juga :   Dindagkop UKM Rembang Ungkap SIPUMA Sudah Bisa Digunakan Para Pelaku UMKM

Meski begitu, mereka tetap bisa mengikuti seleksi ASN jika ada formasi baru yang dibuka oleh pemerintah.

“Posisi PPG itu masuk di kategori Prioritas ke-5 (R5) dan Bukan Non ASN yang bekerja di Pemkab Rembang, mereka bisa mengikuti seleksi ASN kedepan kalau ada formasi yang dibuka kembali,” jelasnya.

Untuk saat ini, ada empat tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN yang diusulkan. Mereka diantaranya masih aktif bekerja di lingkup Pemkab Rembang.

“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi dari beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk non ASN database BKN ini ada sejumlah empat orang,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Raih Juara 3 di Ajang Anugerah Pemetaan Daya Saing Daerah

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan untuk tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum berhasil lolos seleksi ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Dalam aturan itu, terdapat tiga kriteria yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pertama adalah Pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kedua, Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Ketiga, Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca Juga :   Pengawas TPS Diharapkan Tetap Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Sementara urutan prioritas PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yakni Pertama Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja. Kedua Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus. Ketiga Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *