Aksi Damai KONI Rembang Tolak Permenpora No.14 Tahun 2024

Rembang, Rembangnews.comAksi damai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rembang tolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 dilakukan pada hari ini Selasa (9/9/2025).

Mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang.

Plt Ketua Umum KONI Rembang, Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa terdapat 10 pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai memberatkan pengurus organisasi olahraga di daerah. Salah satunya adalah ketentuan larangan pelaku olahraga menerima upah/gaji dari dana pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut dapat berdampak pada semangat dan keberlanjutan pembinaan olahraga di daerah.

“Permenpora No.14 Tahun 2024 kita tolak dengan aksi damai. Dampaknya seperti ‘dianaktirikan’, artinya teman-teman yang selama ini bergerak di keolahragaan sangat merasa kecewa dengan peraturan itu. Kecuali negara mau menggaji secara langsung,” ujarnya.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir, Pembersihan Aliran Sungai Dilakukan pada Tiga Desa di Rembang

la mengungkapkan, peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 25 Oktober mendatang. Namun, ia berharap penolakan yang juga dilakukan oleh KONI di daerah lainnya dapat mendorong pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

“Semoga dapat segera diubah, biar negara tetap memberi perhatian kepada atlet dan seluruh para pelaku olahraga, baik pelatih hingga karyawan yang terlibat,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya siap meneruskan aspirasi dari KONI Rembang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ia menilai beberapa pasal memang perlu dikaji kembali agar tidak menghambat pembinaan dan prestasi olahraga di daerah

“Seyogyanya memang harus dievaluasi dan harus diperbaiki. Sehingga perkembangan olahraga bisa lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga :   Bhayangkari Ranting Lasem Serahkan Bansos ke Warga Kurang Mampu

Berikut ini poin dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 yang menjadi sorotan.

  1. Kongres/musyawarah organisasi harus mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
  2. Kriteria pengurus minimal pengalaman 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
  3. Tenaga profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
  4. Pengurus organisasi dilarang menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
  5. Pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).
  6. Masa jabatan 4 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali, dengan proses rekrutmen (Pasal 18).
  7. Pelantikan pengurus oleh Menteri/Menpora (Pasal 19 ayat 2)
  8. Kewenangan Menteri membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan dalam sengketa (Pasal 21 ayat 2).
  9. Pembentukan tim transisi oleh Menteri saat sengketa menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
  10. Perubahan AD/ART harus direkomendasikan Menteri (Pasal 44 ayat 2) (*)
Baca Juga :   Pemkab Rembang Lakukan Berbagai Upaya untuk Tekan Angka Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *