Pemkab Rembang Dorong Percepatan Operasional Kopdes Merah Putih

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong percepatan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang mengatakan bahwa ada 16 dari 294 Kopdes Merah Putih yang telah beroperasi.

Pemkab menargetkan ada lebih banyak koperasi yang beroperasi hingga Oktober 2025. Untuk itu, sinergi lintas organisasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa dan lurah perlu dimaksimalkan.

“Ini perlu bersama-sama melibatkan stakeholder, satgas KDKMP mulai dari OPD sampai desa dan pengurus koperasi. Jadi harapannya semuanya akan berkolaborasi bergerak bersama untuk mewujudkan operasionalisasi dan pengembangan secara menyeluruh,” ujarnya.

Desa pun diminta segera menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) maupun musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk menyetujui pengajuan modal kepada Bank Himbara sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :   Rumah Singgah ODGJ di Sedan Rembang Dapat Kunjungan dari DPR RI dan Kemensos

Kemudian OPD teknis bersama camat bisa mendampingi penyusunan proposal bisnis hingga pengajuan ke pihak bank. Camat, enumerator, dan OPD terkait juga berperan dalam pemanfaatan aplikasi SiKopdes agar koperasi lebih transparan dan profesional dalam tata kelola.

Camat juga diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi anggota koperasi, dengan target minimal 50 persen dari jumlah penduduk desa. Pemkab mendorong KDKMP memanfaatkan aset desa atau pemerintah daerah, seperti gedung kantor, gudang, maupun gerai, sebagai sarana usaha.

Kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta kelompok usaha bersama (KUB) nelayan juga diharapkan dapat bersinergi dengan KDKMP maupun menjadi unit usaha koperasi.

“Target operasionalisasi di bulan September ini adalah 43 koperasi yang harus kita dorong. Syukur bisa 100 persen sampai di akhir September nanti. Semoga progres yang kita harapkan nanti bisa bergerak cepat, jadi butuh dukungan stakeholder dan camat,” ujarnya.

Baca Juga :   RAPBD Rembang 2025 Bakal Difokuskan untuk Kualitas Pendidikan hingga Pembangunan Infratruktur Daerah

Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Mardi mendorong Kopdes Merah Putih bisa membentuk unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kemudian dalam pengembangannya di tahun-tahun berikutnya mau membuat unit usaha yang lain silakan. Namun harus disesuaikan juga dengan perizinannya untuk disesuaikan dengan NIB,” ujarnya.

Bangunan desa yang tidak terpakai juga bisa dimanfaatkan untuk Kopdes yang belum memiliki gerai sendiri. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersedia menjadi anggota koperasi.

“Jadi koperasi itu memang harus ada anggotanya. Kalau tidak ada anggotanya berarti itu badan usaha, bukan koperasi. Jadi warga didorong jadi anggota aktif, artinya diberi pemahaman sehingga mereka ada ketertarikan menjadi anggota,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *