Diduga Jadi Sumber Pencemaran, Perusahaan Pengolahan Ikan di Rembang Tunjuk Konsultan

Rembang, Rembangnews.comKelanjutan kasus pencemaran di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang. Kini perusahaan pengolahan ikan yang diduga menjadi sumber pencemaran tersebut, telah menunjuk konsultan untuk menangani Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan cerobong asap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait.

Solusi teknis atas pencemaran yang terjadi akan dibahas bersama konsultan tersebut.

“Kemarin saya sudah menghubungi pihak perusahaan. Mereka menyampaikan bahwa proses penunjukan konsultan sudah dilakukan. Konsultan akan diajak berdiskusi untuk membahas IPAL dan cerobong asap,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Desa Banyudono mengeluhkankan bau menyengat, asap bercampur material dari cerobong, dan kondisi pantai yang menghitam karena dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik.

Baca Juga :   Persiapan Pra Porprov 2025, Pelatih dan Wasit Juri Pencak Silat Ikuti Pelatihan

Warga juga sudah menyampaikan keluhan itu kepada DPRD Kabupaten Rembang dalam forum audiensi. Ketua DPRD menyampaikan rencana pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta manajemen perusahaan.

“Keputusan sementara dari audiensi kemarin, belum ada penghentian sementara terhadap aktivitas pabrik,” ujarnya.

DLH Rembang juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait di tingkat pusat. Saat ini, penanganan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Terkait rencana audiensi dengan pihak kementerian, DLH menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Rembang sebagai pihak yang berwenang dalam agenda tersebut.

“Itu ranah dewan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *