Kejari Demak Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba yang Semakin Terorganisir

Rembangnews.comKejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengungkap modus baru peredaran narkoba yang kini semakin canggih dan terorganisir.

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak, Adi Setyawan mengatakan bahwa kebanyakan kasus narkoba melibatkan kurir atau “kuda”.

Dimana mereka bertindak mengambil dan memindahkan barang haram ke lokasi yang ditentukan tanpa berinteraksi dengan bandar maupun konsumen.

Selain itu, barang haram biasanya disembunyikan atau disamarkan agar tak mudah dikenali.

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” ujarnya.

Kasus narkoba ditangani dengan dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur pengawasan ketat terhadap produksi, peredaran, hingga ancaman pidana.

Baca Juga :   Kabupaten Brebes Larang SMA/SMK Wajibkan Orang Tua Beli Seragam untuk Anaknya

Ancaman pidana pelaku peredaran berbeda tergantung pada golongannya. Sedangkan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang pertama kali melakukan, berpeluang menjalani rehabilitasi.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya, khususnya di lingkungan keluarga dan komunitas”, jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *