Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK Dindikpora Rembang, Kejari Tetapkan Satu Tersangka

Rembang, Rembangnews.comKasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini pada Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus mengatakan bahwa tersangka berinisial NS. Ia merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dindikpora Rembang saat proyek berlangsung.

“Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” ujarnya dilansir dari RRI.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian honorarium dalam proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Dimana penyidik menemukan selisih pemberian honorarium sehingga menyebabkan kerugian negara Rp300 juta. Nilai proyeknya sendiri mencapai Rp26 miliar.

Baca Juga :   Jelang Pilkada, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Penyidik pun masih fokus pada perkara terkait honorarium. Sedangkan untuk pengadaan TIK keseluruhan masih menyesuaikan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena objek penyelidikan dinilai sama.

“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman, ada selisih pemberian honorarium. Kejagung sendiri masih berproses, dan untuk percepatan, kita ambil yang pasti- pasti dulu,” ungkapnya.

Tersangka saat ini belum ditahan. Penahanan akan dilakukan jika sudah diperlukan dalam penyidikan.

Sebagai informasi, kasus berawal dari adanya laporan lembaga pada Mei 2024 yang diterima Kejari Rembang. Laporan itu mendeskripsikan adanya dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan TIK tahun 2022 yang bersumber dari DAK tahun 2022. Realisasinya dalam bentuk pengadaan laptop dan proyektor SD di Rembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *