UMK Rembang 2026 Disepakati Rp2.386.305

Rembang, Rembangnews.comRapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang pada Sabtu (20/12/2025) telah menyepakati kenikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 menjadi Rp2.386.305.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp150.136 dari sebelumnya Rp2.236.168,78. Nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan UMK ini 0,8 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan keberlangsungan dunia usaha.

Pembahasan UMK ini telah melibatkan unsur pemerintahan, pengusaha, dan pekerja.

“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo.

Hasil penetapan UMK tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan akan diumumkan serentak bersama daerah lain di Jateng pada 24 Desember 2025.

Baca Juga :   Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Baik Perlu Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *