Jelang Idulfitri, Pemkab Rembang Buka Posko Aduan THR

Rembang, Rembangnews.com – Menjelang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Endhi Juniarno mengatakan bahwa pembentukan posko tersebut menjadi agenda rutinan yang mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setiap tahun kami membuka posko aduan THR sebagai tindak lanjut dari surat edaran atau keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Mekanismenya relatif sama dan sudah berjalan secara konsisten,” jelasnya.

Posko aduan ini ada di Kantor Dinperinaker Kabupaten Rembang beroperasi sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri pada hari dan jam kerja. Informasi terkait tata cara dan mekanisme pengaduan akan disampaikan melalui media sosial resmi dinas serta jejaring komunikasi perusahaan.

Baca Juga :   PT BPR BKK Lasem Berupaya Tingkatkan Penyaluran Kredit

Endhi menambahkan, Dinperinaker Rembang juga menyediakan layanan aduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 085293660029 atau 082138243069. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi sebelum ditindaklanjuti.

“Nanti kita cross-check informasinya benar atau tidak. Kalau benar, kita akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Adimas Luthfi Nugraha menilai keberadaan posko tersebut sangat membantu pekerja. Posko aduan menjadi sarana penting bagi karyawan untuk memperjuangkan haknya apabila tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Bagus kalau menurut saya ada posko di Dinperinaker Kabupaten Rembang. Kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa langsung mengadu di situ,” ujarnya.

Baca Juga :   Ini Dia Target Bulan Dana PMI Rembang di Tiap Kategori

Ia menegaskan bahwa aturan terkait THR sudah jelas, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Karena itu, pengawasan dari pemerintah serta keberanian pekerja untuk melapor menjadi faktor penting agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi.

“Dengan adanya posko ini, teman-teman karyawan yang tidak punya serikat bisa langsung melapor. Jadi hak THR bisa benar-benar dipastikan sesuai aturan,” lanjutnya.

Adimas juga menjelaskan, bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja, penyelesaian persoalan biasanya ditempuh terlebih dahulu melalui jalur internal antara serikat dan pihak manajemen sebelum dibawa ke posko pengaduan.

Ia pun memastikan bahwa di perusahaan tempatnya bekerja, kewajiban pembayaran THR telah dipenuhi sepenuhnya oleh manajemen. Bahkan, pencairan THR direncanakan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :   THR hingga Pesiunan Rp13,4 Triliun Telah Dikucurkan

“Alhamdulillah di perusahaan kami 100 persen sudah diberikan. Tahun ini rencananya tanggal 11 Maret sudah cair,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *