Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan BPKB Kendaraan Terjadi di Tulungagung

Rembangnews.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Korban bernama Edhi Hendro Kartiko merupakan warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku berinisial EFS (57) warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres IPTU Nanang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 22 Desember 2021 ketika korban ditawari jasa registrasi ulang kendaraan oleh pelaku.

“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” ujarnya.

Namun setelah proses yang dijanjikan selesai, BPKB milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Baca Juga :   Rizky Billar Dicecar 48 Pertanyaan-Diamankan 24 Jam di Kantor Polisi

Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB milik korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pembiayaan.

“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC serta 10 (sepuluh) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *