Rembangnews.com – Praktik pengeboran ilegal minyak dan gas (migas) di Kabupaten Blora dan Rembang terungkap.
Kasus terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat perihal adanya aktivitas pengeboran dan produksi minyak bumi tanpa izin di dua wilayah tersebut.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) sendiri sudah mengamankan tiga orang dalam kasus ini.
“Kita amankan terduga pelaku, ada tiga orang pertama laki-laki inisial S (50) tinggal di Blora, kedua B (34) tinggal di Rembang, ketiga K (51) juga tinggal di Rembang,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto dilansir dari Detik.
Praktik ilegal yang dilakukan S terungkap pada 3 Maret 2026, di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Kemudian TKP kedua berada di lahan Perhutani petak 111 wilayah Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora terungkap pada 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Yang ketiga juga TKP tanggal 6 April sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Rembang,” ujarnya.
Petugas juga melakukan pengembangan kasus ke lokasi penampungan minyak mentah. Para pelaku diketahui baru pertama kali melakukan praktik pengeboran tersebut. Mereka merupakan orang yang pernah bekerja di jasa pengeboran.
“Makanya dia sebagai pengelola termasuk penyedia dana. Mereka menganggap ini bagian dari sumur yang terbengkalai, tapi nyatanya ini bukan sumur tua tapi di lokasi baru,” paparnya.
Produksi minyak mentah tersebut selama ini ditampung dan dijual ke pihak yang bukan Pertamina atau pihak di luar pemegang kontrak kerja sama.
“Sementara kita masih lakukan penyelidikan, pemeriksaan yang bersangkutan. Mereka (pelaku) menyampaikan (hasil pengeboran) masih ditimbun, dia menunggu investor yang akan menerima hasil pengeboran ilegal ini,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin bor, menara rig, puluhan pipa pengeboran, mesin penggerak, hingga ribuan liter minyak mentah yang ditampung dalam kempu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
“Para pelaku dikenakan Pasal 52 melakukan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, (ancamannya) pidana penjara maksimal 6 tahun, denda Rp 60 miliar,” paparnya. (*)







