111 Kasus Narkoba di Bali Berhasil Diungkap, Nilai Barang Bukti Capai Rp13 Miliar

Rembangnews.comSebanyak 111 kasus narkoba di Bali dengan 138 tersangka berhasil diungkap dalam Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari (13-28 Mei 2026).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan bahwa seluruh Target Operasi (TO) dan puluhan kasus Non-TO berhasil diungkap.

Kasus yang masuk Target Operasi (TO) ada 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Sedangkan Non-Target Operasi (Non-TO) ada 37 kasus dengan 61 orang pelaku.

Mereka yang diamankan diantaranya memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba.

Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai Rp 13.155.843.400.

Sedangkan barang bukti total yang disita diantaranya Sabu seberat 6.279,22 gram netto, Ganja 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain 23,5 gram netto.

Baca Juga :   Larangan Mendokumentasikan Pilihan di Bilik Suara dan Sanksinya

Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone.

Pasal yang dikenakan pasal berlapis yaitu Primer & Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a. (Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI).

Kemudian UU Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman hukuman: Mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *