Rembang Siapkan Skema Bundling Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menyiapkan skema bundling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jateng mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2026, hanya tercapai 64 persen.

Sejumlah faktor yang menjadi penyebabnya diantaranya perlambatan ekonomi hingga menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pengelolaan pajak.

“Kalau kepatuhan pajak terus menurun, tentu berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada, bukan menambah jenis pajak baru,” paparnya.

Baca Juga :   Pembayaran Pajak dengan Transaksi Non Tunai Terus Digenjot

Padahal, ia menyebut pajak menjadi penyumbang pembangunan termasuk perbaikan jalan dan jembatan.

“Manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai layanan publik. Jika kepatuhan pajak semakin baik, kemampuan fiskal daerah juga akan semakin kuat sehingga pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya dapat dilakukan dengan lebih optimal,” ujarnya.

Oleh karena itu, solusi yang dihadirkan adalah menyamakan penagihan pajak kendaraan bermotor dengan PBB yang selama ini dinilai berhasil mencapai tingkat pelunasan tinggi di berbagai daerah.

“Kami menginginkan ada bantuan dalam rangka menarik tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui skema bundling dengan penagihan PBB. Kalau melihat PBB, rata-rata realisasinya di atas 100 persen, bahkan ada yang 105 persen dan 101 persen. Ini menunjukkan mekanisme yang ada di desa berjalan efektif,” paparnya.

Baca Juga :   Gus Hanies Tak Lagi Jadi Kader PKB?

Dengan adanya keterlibatan kepala desa, perangkat desa, hingga unsur masyarakat dinilai efektif mendorong kesadaran warga untuk melunasi kewajibannya.

Bapenda Jateng juga menyiapkan aplikasi Sengkuyung, yang memuat data tunggakan pajak kendaraan secara by name by address hingga tingkat RT dan RW. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk membantu upaya penyadaran dan penagihan pajak di wilayah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *