ASN di Bandar Lampung Diduga Lakukan Penipuan Modus Investasi Proyek Pengadaan Barang

Rembangnews.comSeorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.

Polisi telah mengamankan pelaku berinisial DNA (42) pada Selasa (14/7/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai ada laporan polisi pada Oktober 2024.

“Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kasus terjadi pada Agustus 2024. Tersangka awalnya menawarkan korban SR (49) kerja sama investasi pengadaan barang di BPPRD Pemerintah Kota Metro.

Baca Juga :   Kasus Sindikat Scam Jaringan Internasional di Sukoharjo Terungkap

Tersangka mengaku butuh investor untuk pembiayaan proyek. Ia juga menjanjikan keuntungan 20 persen yang akan dibayarkan dalam tujuh hari usai modal diserahkan.

Korban yang percaya pun mentransfer uang ke rekening tersangka sebanyak beberapa kali mulai 1 hingga 19 Agustus 2024. Total uang yang dikirim korban mencapai Rp49,5 juta.

Namun keuntungan tak kunjung diserahkan. Karena merasa rugi, korban pun melaporkan kasus ke polisi.

“Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer dengan total nilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga :   Oknum Ngaku Wartawan di Tangsel Diamankan Usai Lakukan Pemerasan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *