Rembangnews.com – Sebanyak tiga orang diamankan atas dugaan kepemilikan amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tiga orang tersebut diantaranya DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/9/2026).
Dalam kasus ini, sebanyak 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, serta satu butir amunisi 5,56 mm hampa diamankan. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.
“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo dilansir dari Kompas.
DRW diduga menjadi kurir yang membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Kemudian PY diduga membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.
GT juga diduga terlibat karena memiliki dan menjual amunisi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Kasus ditangani dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani. (*)







