Pencurian Aki Tower Telekomunikasi di Sumbar, Dua Orang Diamankan

Rembangnews.com – Pencurian aki tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Sumatera Barat terungkap. Dua pelaku berinisial RF (39) dan G (47) diamankan polisi.

Keduanya warga Kabupaten Solok itu diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) dini hari usai diduga terlibat dalam pencurian aki tower di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Muaro Takung dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :   Bupati Hafidz Apresiasi NU yang Berkontribusi bagi Kabupaten Rembang

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Oktober 2026. Dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan kejadian di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, polisi kini mendalami dugaan bahwa aksi kedua pelaku bukan hanya terjadi di satu lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, aksi pencurian aki tower tersebut diduga telah menyasar lebih dari 10 lokasi. Wilayah yang diduga menjadi sasaran meliputi Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung hingga Dharmasraya.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah tempat kejadian perkara lainnya, termasuk dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung.

Baca Juga :   Korban Pencurian Tabung Gas di Lasem Dapat Santunan

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama jajaran masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Dua terduga pelaku, RF (39) dan G (47), diketahui sama-sama berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar bersama jajarannya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.

“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum” tegasnya

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi pencurian fasilitas telekomunikasi yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran jaringan komunikasi masyarakat.

Baca Juga :   Kebutuhan Formasi PPPK Nakes di Rembang Ditaksir Ada 399 Formasi

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan lintas wilayah” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *