Ladang Ganja 18 Hektar Ditemukan di Aceh Utara

Rembangnews.com – Ladang ganja seluas sekitar 18 hektar ditemukan di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lokasi tersebut berada di kawasan terpencil dan hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki sejauh sekitar lima kilometer.

Ladang ganja itu berhasil ditemukan dalam operasi pada 27–28 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, dan Polres Lhokseumawe.

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap. Tanaman ganja kemudian dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan. Tinggi tanaman sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” ujar Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.

Baca Juga :   Anies Baswedan Bicara Sosok Cawapres yang Dipilih

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang berinisial MW, HM, SF, dan WD. Keempatnya beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Pengungkapan ladang ganja ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai pasokan narkotika dari hulu. Melalui kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat, penindakan diharapkan tidak hanya menyasar jaringan peredaran, tetapi juga praktik penanaman ganja ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *