Rembangnews.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi.
Curanmor tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta–Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AE (28) dan menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, tersangka AE ditangkap pada 18 September 2026 di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat.
Penangkapan ini berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. AE diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi lain di Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi. Kami juga masih mendalami keterkaitannya dengan sejumlah TKP lainnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci letter T, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AE pun dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
Rekan tersangka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian lainnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas.
“Kami terus mendorong penegakan hukum yang profesional sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” ujarnya. (*)






