Rembang, Rembangnews.com – Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Rembang sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat ada 177 dispensasi nikah di 2024. Sedangkan tahun 2023 mencapai 219 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari mengatakan bahwa penurunan angka ini bisa terjadi karena peran aktif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang dalam memberikan konseling kepada para pemohon dispensasi nikah.
“Turun lumayan signifikan di 2024,” ujarnya.
Berkat konseling yang diberikan, pada akhirnya banyak pemohon yang akhirnya memutuskan untuk tidak jadi mengajukan permohonan.
“Alhamdulillah, ini termasuk keberhasilan Dinsos. Sebelum dispensasi diajukan, ada edukasi dari Dinsos. Ada yang melanjutkan perkara dispensasi, ada juga yang tidak. Di Rembang, sudah menjadi budaya bahwa sebelum mengajukan harus ada edukasi dari lembaga perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya menekan angka dispensasi nikah dengan bekerja sama dengan Pengadilan Agama melalui Nota Kesepahaman (MoU).
Bahkan cara yang diterapkan ini mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kabupaten di seluruh Indonesia banyak yang meniru upaya Kabupaten Rembang. Fakta bahwa itu ditiru secara nasional adalah lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2019, di mana hakim dapat meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga terkait rekomendasi calon pemohon dispensasi kawin,” jelasnya.
Prapto juga menerangkan bahwa Dinsos PPKB melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan. Tujuannya adalah untuk mengukur kesiapan calon pasangan suami-istri dan memberikan pemahaman terkait undang-undang yang melarang perkawinan anak.
“Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran dan ruang berpikir bagi anak-anak serta orang tua untuk mempertimbangkan ulang permohonan dispensasi. Banyak yang tidak tahu alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga melalui konseling itu kami memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinsos PPKB tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah, melainkan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti lima sesi konseling. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.
“Hakim posisinya tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena itu, kami tidak menggunakan istilah rekomendasi, melainkan surat keterangan. Hal ini sudah kami sampaikan saat zoom bersama Mahkamah Agung,” pungkasnya. (*)