Rembangnews.com – Warga Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung berinisial WAH alias Abi (27), yang menjadi kurir sabu diamankan. Ia menyamar sebagai pengamen jalanan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan bahwa pelaku menempelkan paket sabu-sabu di lokasi yang sudah ditentukan pemesan di wilayah Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
“Tersangka Abi menyamarkan dirinya sebagai kurir sabu-sabu dengan menjadi pengamen jalanan. Kami amankan dia saat kedapatan tengah menempelkan paket sabu-sabu di wilayah Jatisari, Tanjungsari,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah paket sabu dengan total 36 gram. Paket tersebut berasal dari orang berinisial I yang masih buron.
“Target pasarnya mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah Bandung, Sumedang. Tersangka leluasa beroperasi karena menyamarkan diri sebagai pengamen jalanan, tapi Alhamdulillah modus ngamen itu bisa segera kami ungkap,” jelasnya.
Pelaku mendapatkan imbalan Rp4 juta per bulan dari perannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tergantung jumlah barang bukti, serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan untuk kasus peredaran obat keras.
“Saya terima pesanan via WhatsApp, kemudian barangnya saya antar ke tempat tujuan sesuai pesanan dengan pura-pura jadi pengamen. Terpaksa jadi kurir karena kebutuhan ekonomi,” katanya. (*)







