Pencairan THR ASN di Rembang Tunggu Regulasi Pusat

Rembang, Rembangnews.comPencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Rembang saat ini masih menunggu regulasi dari pusat.

Regulasi tersebut nantinya yang menjadi dasar penyaluran THR kepada ASN. Hingga kini, Pemkab Rembang masih menungu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.

“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo.

Tanpa adanya aturan tersebut, maka pemerintah daerah belum bisa memproses meskipun sudah ada anggaran yang disiapkan.

Pihak BPPKAD Kabupaten Rembang telah mengalokasikan anggaran dalam struktur APBD Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Doa Nabi Daud untuk Melunakkan atau Meluluhkan Hati Seseorang

Saat regulasi resmi diterbitkan, proses pencairan THR dapat segera dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan segera menindaklanjuti aturan tersebut setelah diterima, sehingga penyaluran THR kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat dilakukan tepat waktu.

“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *