Ratusan Kepsek di Rembang Bakal Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan TPP

Rembang, Rembangnews.comRatusan kepala sekolah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bakal dipanggil terkait kasus dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang senilai Rp2 miliar lebih.

Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara mengatakan bahwa ada sebanyak 270 kepsek yang akan dipanggil unruk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sementara itu, kasus ini sendiri saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus TPP ini kami masih melakukan pendalaman. Seminggu yang lalu sudah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi mohon bersabar, kalau saudara lihat ini tiap hari ada yang kita panggil,” ujarnya dilansir dari Detik.

Baca Juga :   Pembangunan Pasar Rembang Tetap Berlanjut Meski Ada Temuan BPK

Untuk sementara, sudah ada 10 hingga 15 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

“(Sampai saat ini total sudah berapa saksi yang dimintai keterangan?) Udah ada mungkin 10-15, nanti yang akan banyak itu satu dua minggu ke depan. Karena mungkin dari 270 kepala sekolah itu akan kita panggil semua,” terangnya.

Pemanggilan kepsek dilakukan untuk mendalami alur pembayaran TPP sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Untuk membuktikan siapa yang harus mempertanggungjawabkan soal penyimpangan ini,” ujarnya.

Selain kepsek, Kejari Rembang juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak non-ASN yang diduga menerima aliran dana dalam kasus ini.

“Termasuk pihak non-ASN yang menerima aliran dana, itu pasti kita panggil semua. Saat ini belum (dipanggil). Karena yang dipanggil banyak kan, jadi membagi waktunya. Mana yang harus kita dahulukan kita periksa,” paparnya.

Baca Juga :   Pengelolaan Keuangan Pemkab Rembang Kembali Raih Opini WTP

Sebelumnya, kasus ini terkuak usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.

Dimana Pemkab Rembang tercatat merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238.486.576.019. Namun ada temuan pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

BPK juga menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM). Dana Rp108.932.062 ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sedangkan Rp1.949.902.625 dialihkan ke delapan rekening penampung.

Rekening itu atas nama AWI sebesar Rp 750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang. Kemudian rekening ASN Dindikpora yaitu BAS Rp69.702.000, HPR R 235.505.074, ISE Rp10.000.000, KHU Rp232.000.000, SNO Rp82.000.000, SUM Rp405.133.358, dan YPU Rp164.946.766.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Bakal Sediakan Listrik di Persawahan

Kemudian dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagiannya yaitu sebesar Rp55.133.304 dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun dana itu belum disetor ke kas daerah hingga 31 Desember 2025. Masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *