Rembang, Rembangnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap dua orang pelaku pengedar ganja pada Kamis (19/5/2022).
Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan tersangka bernama Syarif ditangkap di rumahnya. Sedangkan, Indra alias Nobita diamankan di salah satu gerai jasa ekspedisi di Rembang saat hendak mengambil paket yang berisi ganja tersebut.
Diketahui, Syarif (37) merupakan warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori dan Indra Halim Gunawan warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
“Mereka ditangkap polisi pada 19 April 2022 lalu saat berusaha mengamankan paket berisi ganja seberat dua kilogram yang dikirim melalui sebuah jasa ekspedisi dari Medan,” jelas Tegoeh.
Paket tersebut dikemas dengan menggunakan kardus berwarna cokelat yang dilakban warna bening. Kemudian paket itu dibungkus dengan kantong plastik warna merah.