Bupati Rembang Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker Asal Ikuti Aturan

Rembang, Rembangnew.com – Bupati Rembang menanggapi adanya peraturan pemerintah mengenai pelonggaran pemakaian masker, pada Jumat (27/05/2022).

Abdul Hafidz selaku Bupati Rembang memperbolehkan masyarakat Rembang tidak memakai masker pada ruang terbuka dengan beberapa aturan-aturan yang harus diterapkan.

Pemerintah sebelumnya telah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hafidz mengatakan masyarakat Rembang boleh tidak bermasker di ruang terbuka dengan lingkungan sehat aman. Lingkungan sehat yang dimaksud dalam hal ini yaitu lingkungan yang mendukung mereka terhindar dari risiko cedera dan penyakit, serta lingkungan sehat bebas dari pencemaran.

“Boleh tidak bermasker pada lingkungan sehat, aman dan sudah vaksin,” kata Hafidz.

Baca Juga :   Rembang Buka 813 Formasi PPPK Tahun Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *