Rembang, Rembangnew.com – Bupati Rembang menanggapi adanya peraturan pemerintah mengenai pelonggaran pemakaian masker, pada Jumat (27/05/2022).
Abdul Hafidz selaku Bupati Rembang memperbolehkan masyarakat Rembang tidak memakai masker pada ruang terbuka dengan beberapa aturan-aturan yang harus diterapkan.
Pemerintah sebelumnya telah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.
Hafidz mengatakan masyarakat Rembang boleh tidak bermasker di ruang terbuka dengan lingkungan sehat aman. Lingkungan sehat yang dimaksud dalam hal ini yaitu lingkungan yang mendukung mereka terhindar dari risiko cedera dan penyakit, serta lingkungan sehat bebas dari pencemaran.
“Boleh tidak bermasker pada lingkungan sehat, aman dan sudah vaksin,” kata Hafidz.
Ia juga mengatakan masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, diperbolehkan tidak memakai masker.
Abdul Hafidzh mengungkapkan bahwa masyarakat yang tidak diperbolehkan lepas masker atau masih diwajibkan yaitu pada populasi rentan lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam
“Masker baik untuk menjaga kesehatan tubuh saat sakit. Debu angin dapat mengganggu kesehatan pakai masker lebih baik”, ucap Hafidz
Sementara itu, kondisi perkembangan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia sudah menurun. Saat ini, transisi pandemi ke endemi mulai berkembang.
“Aturan WHO harus 6 bulan proses pandemi ke endemi jika dihitung dari Februari maka Agustus. Sudah memenuhi kriteria sudah endemi,” pungkas dia. (*)