Rembang, Rembangnew.com – Bupati  Rembang menanggapi adanya peraturan pemerintah mengenai pelonggaran pemakaian masker, pada Jumat (27/05/2022).

Abdul Hafidz selaku Bupati Rembang memperbolehkan masyarakat Rembang tidak memakai masker pada ruang terbuka dengan beberapa aturan- aturan yang harus diterapkan.

Pemerintah sebelumnya telah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Baca Juga :   Rembang Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Relawan Penanggulangan Bencana 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini