Rembang, Rembangnew.com – Bupati Rembang menanggapi adanya peraturan pemerintah mengenai pelonggaran pemakaian masker, pada Jumat (27/05/2022).
Abdul Hafidz selaku Bupati Rembang memperbolehkan masyarakat Rembang tidak memakai masker pada ruang terbuka dengan beberapa aturan- aturan yang harus diterapkan.
Pemerintah sebelumnya telah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"