Mapolres Rembang Ungkap Masih Selidiki Kasus Arisan Bodong

Rembang, Rembangnews.com – Kasus arisan bodong dengan terlapor F (32 tahun) merupakan wanita yang berasal dari Desa Sumberjo, Rembang. Sebelumnya, ada sekitar 20-an wanita yang mengadu ke Mapolres Rembang pada Senin kemarin. Setelah diklarifikasi, hanya 6 orang yang diperkirakan memiliki alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo pada hari Jumat, 3 Juni 2022 menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kemarin dari 20 yang mengadu, hanya 6 pengadu yang kemungkinan punya alat buktinya. Kalau alat bukti sudah cukup, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita pasti akan lakukan upaya-upaya sesuai prosedur,” kata Heri.

AKP Heri Dwi Utomo membenarkan bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara korban dengan terlapor menyangkut pelaksanaan arisan tersebut. Tapi hal tersebut tidak menjadi masalah, karena ada beberapa alat bukti lain. Seperti chattingan di WhatsApp dan bukti transfer.

Baca Juga :   Rombongan Eks Napi Terorisme Ikuti Kajian di Rembang bersama Gus Baha

Para korban, umumnya adalah kaum wanita yang tertarik ikut arisan karena mendapatkan keuntungan lumayan besar. Terlapor memang sering mengupload kegiatan arisan melalui media sosial Facebook, Instagram, maupun update status WhatsApp.

Sejauh ini, polisi mendeteksi 2 modus penipuan yang dilakukan. Misalnya, arisan sekali putar mendapatkan Rp100 Juta. Maka yang ingin dapat pertama, diharuskan membayar Rp10 – 12 juta. Sampai seterusnya 10 bulan yang paling bawah, cukup membayar Rp7 Juta.

“Lha kalau 10 bulan, bayar 7 Juta dapat 100 Juta kan lumayan,” ucap Heri.

Modus berikutnya yaitu menjual slot arisan dengan tarif tertentu, tapi dengan menawarkan keuntungan.

“Misalnya begini, bulan ini mau dijual slot nomor 7 dengan harga Rp 7,5 Juta. Pada hari yang sudah ditentukan, dapatnya Rp 10 Juta. Awal-awalnya lancar, hal itu yang membuat korban tergiur,” terangnya.

Baca Juga :   Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Menguat

Sebelumnya, kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah dilaporkan ke Polres Rembang, setelah arisan macet sejak bulan November 2021 lalu. Upaya menyelesaikan secara baik-baik oleh korban tak membuahkan hasil. Terlapor, F yang merupakan warga Desa Sumberjo, Rembang justru kabur dari rumahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *