Madrasah Rembang Laksanakan KBM, Mengacu Pada SKB 4 Menteri

Rembang, Rembangnews.com – Memasuki tahun ajaran baru 2022/2023, wacana akan diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka seratus persen beredar di masyarakat.

Menaggapi hal tersebut, Sya’dullah selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Rembang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tanggal 22 April 2022.

Di mana, untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi dosis 2, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) 80% dan lansia 60%, sudah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen.

“Rembang masuknya level 2, kalau cakupan vaksinasi sudah terpenuhi kita sudah bisa lakukan PTM seratus persen. Tapi kita akan konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes), terkait dengan cakupan vaksinasinya,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Rembang, pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :   KPU Rembang Tugaskan PPS untuk Bentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  

Lebih lanjut, ia berharap ada perubahan aturan regulasi baru yang dikeluarkan untuk mengatur PTM seratus persen.

“Terlebih Covid-19 saat ini sudah melanda, dan anak-anak kita sudah pada jenuh dengan adanya pembelajaran secara daring,” ucap Kasi Penmad Kemenag Rembang.

Disampaikannya juga, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang itu menaungi 178 lembaga mulai dari Raudlatul Athfal (RA/TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD), Madrasah Tsanawiyah (Mts/SMP), dan Madrasah Aliyah (MA/SMA).

“RA ada 63, MI ada 48, Mts nya ada 46, dan MA nya ada 21,” ujarnya.

Pak Sya’ sapaan akrabnya juga menyebutkan jumlah pelajar di Madrasah secara keseluruhan baik swasta maupun negeri itu lebih dari 28 ribu anak.

Baca Juga :   Kegiatan Fogging Dinilai Tak Efektif Atasi DBD

“Saat ini RA ada kisaran 3200, MI kisaran 7000, Mts kisaran 11 ribu, dan MA kisaran 7000 anak,” imbuh Pak Sya’.

Terakhir, ia menuturkan terkait dengan PTM seratus persen di tahun ajaran baru ini akan dilakukan jika sudah ada aturan regulasi yang terbaru.

“Kita menunggu aturan regulasi yang terbaru, kalau memang nanti regulasinya untuk PTM seratus persen ya akan kita laksanakan PTM seratus persen,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *