Program DBHCHT Disebut Bisa Sentuh Penyandang Disabilitas

Rembang, Rembangnews.com – Acara Ngopi Gayeng telah digelar oleh Pemkab Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) belum lama ini.

Acara Ngopi Gayeng ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan tentang ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta menampung aduan dan opini dari masyarakat melalui puluhan komunitas dan pegiat media sosial yang hadir.

Komunitas dan pegiat media sosial diundang dalam acara tersebut untuk memperluas jangkauan sosialisasi tentang DBHCHT termasuk kepada kalangan milenial. Karena mereka memiliki banyak anggota dan follower hingga ratusan ribu, sehingga harapannya sosialisasi DBHCHT dapat diseminasikan lebih luas lagi.

Dalam sesi dialog, Saswati Ningrum yang mewakili komunitas penyandang disabilitas DMKR (Disabilitas Multikarya Rembang) menanyakan apakah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa untuk program pemberdayaan kaum difabel.

Baca Juga :   Google Lakukan Pengurangan Jumlah Karyawan Baru Tahun Ini

“Apakah selama ini program DBHCHT sudah menyasar komunitas atau temen-temen penyandang disabilitas Rembang, karena mohon maaf setahu saya belum. Kami berharap kedepan kami bisa dilibatkan dalam kegiatan semacam pelatihan atau pendampingan,“ ucapnya.

Syaroni sebagai penyandang disabilitas juga berharap DBHCHT bisa menyentuh difabel. Karena hal itu akan dapat membantu difabel untuk bangkit, yang mana selama pandemi Covid-19 usaha mereka mengalami keterpurukan.

“Banyak difabel punya usaha, tapi belum dapat bantuan. Untuk pemberdayaan, mohon nantinya dikembangkan,” katanya.

Een Erliana selaku Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa DHBCHT bisa untuk pelatihan ketrampilan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :   Atlet Olahraga Pentaque Masih Minim, Peran Guru PJOK Dinilai Penting

“Dari DBHCHT bisa untuk ketrampilan kerja penyandang disabilitas. Silahkan nanti bisa mendaftar kebetulan OPD yang mengampu dinas tenaga kerja kalau di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten sama,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menambahkan, penggunaan DBHCHT sudah memiliki petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Tidak bisa sembarangan dan setiap tahun seringkali terjadi perubahan untuk komposisi pemakaiannya berbeda-beda.

“Contohnya tahun 2018 lalu, 50 % untuk kesehatan. Tapi ada perubahan di tahun 2019 untuk kesehatan berkurang. Jadi kami harus menyesuaikan, tidak bisa melenceng dari Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis-Red),” ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia mencontohkan penggunaan DBHCHT, diantaranya untuk layanan kesehatan, penegakkan hukum seperti pemberantasan rokok bercukai ilegal, sosialisasi sampai pembinaan.

Baca Juga :   Sebanyak 12.794 Temanggung Terima Bantuan DBHCHT

Penggunaan DBHCHT bagi pembinaan atau pelatihan ketrampilan untuk difabel memang tidak disebutkan secara terperinci dalam aturan. Namun ada fungsi pembinaan sosial, sehingga memungkinkan untuk penyandang disablitas.

“Kalau disabilitas, masuknya di pembinaan sosial. Yang namanya bantuan harus diawali dengan proposal, jenengan kalau ada proposal bisa mengajukan,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *