Dinkominfo Rembang Sosialisasikan Kebijakan DBHCHT

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang berikan sosialisasi mengenai kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada hari Rabu, 14 September 2022.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan mahasiswa yang terdiri dari UNDIP Kampus Rembang, Universitas YPPI Rembang, STAI Al-Hidayat dan STAI Al-Anwar Sarang, juga dilibatkan dalam diseminasi informasi di lantai 4 Kantor Bupati Rembang.

Prapto Raharjo selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, membuka sosialisasi kebijakan DBHCHT.

Dilibatkannya KIM dan mahasiswa karena peran mereka sebagai pengelola informasi sekaligus penyebar informasi seperti informasi tentang kebijakan DBHCHT.

“Mengapa KIM dan Mahasiswa diundang. KIM merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat,” kata Prapto saat sambutannya Rabu, (14/9/2022).

Baca Juga :   Dinsos PPKB Rembang Ungkap Penyaluran BLT BBM Masih Butuh Koordinasi

“Sedangkan Mahasiswa yang merupakan agen perubahan yang diharapkan mampu menjadi penyebar informasi seperti informasi tentang kebijakan DBHCHT,” lanjutnya.

Dia menjelaskan DBHCHT merupakan dana bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi atau kabupaten penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Lebih lanjut besaran anggaran DBHCHT Kabupaten Rembang sekitar Rp 29.007.132.000. Dana tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan.

“Dana Rp 29.007.132.000 digunakan untuk pembangunan pada bidang, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,” ungkap Prapto.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi kebijakan DBHCHT ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang cukai.

Baca Juga :   Ikuti Perkembangan Zaman, Dinkominfo Rembang Bersama Lima OPD Diskusi Pengelolaan Konten Media

“Kita semua mampu meningkatkan pemahaman tentang regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang cukai, mengetahui ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau (rokok) yang ilegal, terdiseminasikannya informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan atau konten yang positif dan mengedukasi dari kelompok informasi masyarakat serta mahasiswa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *