Dindagkop UKM Rembang Ungkap SIPUMA Sudah Bisa Digunakan Para Pelaku UMKM

Rembang, Rembangnews.com – Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan UMKM Maju (SIPUMA) sudah resmi dirilis oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang sebulan yang lalu.

Aplikasi tersebut dirancang agar dapat memberikan kemudahan dalam mengakses informasi seputar UMKM, termasuk fasilitasi pengurusan berbagai perizinan.

SIPUMA terdiri dari beberapa informasi yang dapat diakses masyarakat khususnya para pelaku UMKM. Mulai dari informasi pelayanan, pelatihan, hingga event dan pemasaran.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), M. Mahfudz menyampaikan aplikasi SIPUMA sudah bisa digunakan. Saat ini perkembangan SIPUMA yaitu sudah bisa menerima input dari masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan.

Dalam aplikasi SIPUMA, terdapat fitur layanan informasi izin usaha, layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), layanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), layanan halal, dan layanan usaha non perorangan.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Buka 813 Formasi PPPK, Catat Jadwal Seleksinya

“Aplikasi SIPUMA kita sudah menerima input dari masyarakat yang membutuhkan layanan. Banyak layanan yang disediakan, perijinan, pendamping kualitas, pendampingan permodalan,” kata Mahfudz saat ditemui wartawan Rembangnews.com, Jumat (17/06/2022).

Dirinya mengungkapkan, masyarakat sudah menginput aplikasi SIPUMA. Selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan identifikasi data dengan tujuan layanan yang diharapkan masyarakat.

“Masyarakat sudah menginput aplikasi SIPUMA. Data sudah diambil, siapa, ada beberapa, yang misalnya mengajukan PIRT,” ucap Mahfudz.

Setelah mengidentifikasi data para pelaku UMKM, pihaknya akan mengunjungi dan memastikan produk-produk para pelaku UMKM tersebut.

Adanya informasi tentang sejumlah perizinan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk dan pengetahuan bagi yang ingin mengurus ijin usaha.

“Apa yang diharapkan masyarakat bisa disampaikan dalam aplikasi tersebut. Sehingga kita akan memfasilitasi dan mempermudah bagi para pelaku UMKM,” terangnya. (*)

Baca Juga :   Masa Jabatan 208 Kades di Kabupaten Semarang Bertambah 2 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *