Rembang, Rembangnews.com – Pemkab Rembang melalui Bagian Hukum Setda menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai produk hukum daerah kepada masyarakat luas di wilayah Kecamatan Sulang, pada Kamis (23/6/2022).
Kegiatan digelar di gedung serbaguna Kecamatan Sulang dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Pemerintah Desa, termasuk perwakilan kelompok tani tembakau di wilayah kecamatan setempat.
Dedhy Nugraha selaku Kabag Hukum Setda Rembang mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk beberapa hal. Diantaranya adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Untuk alokasi DBHCHT Kabupaten Rembang tahun 2022 ini adalah sebesar Rp29 miliar lebih. Di mana, dana ini akan digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 %, bidang penegakan hukum 10 % dan bidang kesehatan 40 %.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari bidang penegakan hukum. Sehingga diterangkan oleh narasumber tentang bagaimana penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedhy menjelaskan mengenai pentingnya sosialisasi dan pemahaman tentang cukai kepada masyarakat ini juga didasari dari data bahwa tahun 2020 ada kerugian negara dari rokok ilegal sebesar Rp5 trilliun. Yang disebabkan adanya rokok dengan cukai palsu, cukai bekas, maupun bungkus rokok tanpa cukai sama sekali.
“Forum ini bertujuan agar masyarakat sebagai subyek hukum dapat memahami dan menimbulkan sikap kepatuhan terhadap larangan cukai rokok ilegal,” ucapnya.
Sosialisasi ketentuan bidang cukai kali ini menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Kudus, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan dan Bagian Perekonomian Setda Rembang. Masing-masing dari narasumber menyampaikan materi sesuai ranah bidangnya. (*)