Rembang, Rembangnews.com – Pemkab Rembang melalui Bagian Hukum Setda menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai produk hukum daerah kepada masyarakat luas di wilayah Kecamatan Sulang, pada Kamis (23/6/2022).
Kegiatan digelar di gedung serbaguna Kecamatan Sulang dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Pemerintah Desa, termasuk perwakilan kelompok tani tembakau di wilayah kecamatan setempat.
Dedhy Nugraha selaku Kabag Hukum Setda Rembang mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk beberapa hal. Diantaranya adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Untuk alokasi DBHCHT Kabupaten Rembang tahun 2022 ini adalah sebesar Rp29 miliar lebih. Di mana, dana ini akan digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 %, bidang penegakan hukum 10 % dan bidang kesehatan 40 %.