Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang telah serahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.

Penyerahan SK kenaikan pangkat tahap 1 diberikan kepada pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Kamis 25 Agustus 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Rembang melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier ASN, Isti Rochmayanti mengatakan penyerahan SK kenaikan pangkat sudah diberikan kepada pegawai OPD dan kecamatan.

Dia menjelaskan, BKD Kabupaten Rembang telah menyerahkan SK kenaikan pangkat sebanyak 97 pegawai OPD, instansi, dan kecamatan. SK ini digunakan per 1 Oktober 2022.

“Kemarin kami telah memberikan SK kenaikan pangkat tahap 1 pada Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 97 pegawai,” kata Isti pada Jumat (26/08/2022).

Baca Juga :   Upaya Pemkab Rembang Pertahankan Kualitas Pangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini