Pelaku Utama Penimbunan Solar Bersubsidi Berhasil Ditangkap

Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang berhasil menangkap pelaku utama sebagai penadah dalam kasus penimbunan solar bersubsidi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil memburu pelaku baru berinisial MY sebagai penadah bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi yang beraksi di wilayah Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka IK dan AK, pihaknya berhasil meringkus pelaku utama penadah penimbunan BBM subsidi.

“Setelah mengamankan kedua pelaku IK dan AK, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MY dirumahnya,” kata Heri Dwi Utomo (1/09/2022).

Baca Juga :   Keberadaan Koperasi Dukung Kemajuan UMKM Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan

AKP Heri mengutarakan, modus pelaku utama MY adalah memerintahkan kedua pelaku IK dan AK yang merupakan bapak dan anak tersebut untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU setempat.

Lebih lanjut, MY menyuruh IK dan AK untuk melakukan pembelian Solar berjumlah 85 liter per hari dengan 10 kali aksi dalam satu hari.

“Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM Solar subsidi di SPBU menggunakan truk kemudian disetorkan ke pelaku utama MY. Setiap harinya bisa 10 kali dan satu tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal perharinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan setoran BBM solar subsidi dari kedua pelaku IK dan AK, kemudian pelaku utama MY menjual BBM solar subsidi tersebut ke pemilik penggilingan padi serta ke pemilik alat pertanian.

Baca Juga :   Aksi Tuntut Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi Digelar Hari Ini

“Pelaku utama MY ini sudah lama beroperasi, namun pelaku utama ini baru gencar membeli BBM solar subsidi sekitar tiga bulan lalu,” terangnya.

“Per minggunya dapat empat kali setoran, dia membeli satu liter solar seharga Rp 5.150 rupiah dan dijual kembali seharga Rp 6.500 rupiah. Jadi keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 10 juta,” ungkap Heri.

Dirinya menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak.

Kasus penimbunan solar bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *