Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Karnen menyampaikan, Satpol PP kembali menggelar operasi penertiban PKL sepanjang jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pandean Kabupaten Rembang pada Kamis, (1/9/2022) malam hari.
Dia menjelaskan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Rembang merupakan sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut operasi penertiban PKL dalam hal mewujudkan ketertiban dan kenyamanan pedagang maupun masyarakat.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memperlancar arus lalu lintas yang terganggu diakibatkan pedagang yang berjualan dibadan jalan dan trotoar disepanjang jalan ini,” kata Karnen pada Jumat, (2/9/2022).
Sementara Satpol PP saat penertiban PKL pada Kamis malam kemarin menemukan sebanyak 3 pedagang kaki lima yang menyalahi aturan.
Selanjutnya Satpol PP Rembang memberikan teguran secara lisan kepada 3 PKL tersebut. Namun jika PKL tersebut masih menyalahi aturan, Satpol PP akan menertibkan lapak dagangannya.
“Pelanggar tersebut kami awali dengan teguran. Tapi jika masih membandel maka kami akan menertibkan lapak dagangannya untuk diamankan,” terang Karnen.
Langkah penertiban PKL sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Dia menambahkan PKL bisa saja berdagang, namun ikut aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dengan kepesertaan paguyuban.
“Sesuai aturan pemerintah pedagang kaki lima yang ingin berjualan dianjurkan ikut paguyuban. Paguyuban PKL di Rembang sekitar ada 60 pedagang,” tandasnya. (*)