Rembang, Rembangnews.com – Calon pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP) tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Afan Martadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyampaikan penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil verivikasi kelengkapan berkas persyaratan lamaran penilaian dan penilaian seleksi administrasi, serta penelusuran rekam jejak.
Dia menjelaskan, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi oleh panitia seleksi ada sebanyak 19 pelamar.
“Sejumlah 19 Pelamar merupakan hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilaksanakan oleh panitia seleksi,” kata Afan pada Selasa, (16/9/2022).
Sementara terdapat 4 JPTP yang kosong diantaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"