Rembangnews.com – Peretasan yang dialami oleh 24 jurnalis redaksi Narasi banyak menuai perhatian. Dewan Pers pun mengecam adanya tindakan tersebut.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa pihaknya mengecam peretasan yang kepada jurnalis redaksi Narasi. Ia menyebut peretasan itu menjadi peretasan terbesar yang dialami oleh media nasional.
“Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, dikutip dari Detik News, pada Selasa (28/9/2022).
Dewan Pers meminta agar pihak penegak hukum dapat mengusut peretasan lantaran dinilai sebagai perbuatan yang melawan huku. Membatasi kerja junalistik sera kebebasan pers.
“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” kata dia.
“Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945,” tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul, “Kecam Peretasan 24 Jurnalis Narasi, Dewan Pers Minta Polisi Usut Tuntas”