Rembang, Rembangnews.com – Tolak perubahan masa jabatan setiap sembilan tahun, Perangkat Desa di Kabupaten Rembang berencana datangi Istana Negara.
Sebelumnya, ada wacana penyamaan masa jabatan kepala desa dengan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.
Ketua PPDI Kabupaten Rembang, Abdul Afif, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke tingkat bawah.
Bersama sejumlah pengurus, ia juga mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari 2023.
Keberangkatan akan dilakukan tanggal 24 Januari mendatang, dan silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023.
“Kami telah mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari terkait silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta tanggal 25 Januari nanti,” ujar Abdul.
Wakil Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang, Muharsono mengkhawatirkan, jika jabatan perangkat desa berganti tiap sembilan tahun sekali akan mengganggu pelayanan masyarakat.