Rembangnews.com – Venna Melinda mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Namun hal ini tak berarti keduanya akan berdamai.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menganjurkan salah satu dari keduanya untuk mencabut gugatan yang diajukan lantaran isi permohonan yang sama.
Noor Akhmad Riyadi selaku pengacara Venna Melinda menyampaikan hal itu usai sidang di PA Jakarta Selatan Kamis, (2/3) kemarin.
“Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Kebetulan pekan lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama, sama-sama ingin cerai,” kata Noor Akhmad.
“Jadi, alangkah baiknya salah satu dicabut. Jadi kami mempertimbangkan, baik, kami cabut,” lanjutnya.
Meski gugatan dari Venna dicabut, pihaknya menjelaskan bahwa proses perceraian masih berlanjut karena masih ada permohonan dari laki-laki yang lebih dahulu masuk. Kini status Venna pun menjadi tergugat dan Ferry sebagai penggugat.
Pencabutan tersebut tak akan merugikan pihak Venna, karena keduanya disebut sama-sama ingin bercerai.
“Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian,” kata Noor Akhmad.
“Beda sebenarnya, kalau dari versi perempuan kan gugatan cerai, kalau dari suami kan cerai talak,” jelasnya soal perbedaan antara gugatan dari Ferry dan gugatan dari Venna.
Ferry Irawan sendiri diketahui mendaftarkan gugatan talak cerai kepada Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) lalu. Gugatan tersebut pun sudah terdaftar dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Gugatan dilayangkan Ferry karena ia merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.
Di lain sisi, Venna Melinda juga sempat mengajukan gugatan cerai kepada Ferry Irawan. Gugatan cerai keduanya ternyata dilayangkan di hari yang sama. (*)