Tegakkan Perda dan Instruksi Bupati, Petugas Gabungan Lakukan Razia Selama Ramadan

Rembang, Rembangnews.com – Petugas gabungan melakukan razia selama Ramadan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Bupati Rembang Nomor: 300/1055/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Rembang.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri itu menyisir sepanjang perempatan pentungan hingga sebelum gapura selamat datang Rembang turut Desa Banyudono Kecamatan Kaliori sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian penyisiran juga dilakukan pada warkop berfasilitas karaoke di jalan dr. Wahidin dan komplek pertokoan stasiun.

Dalam razia ini, petugas memberikan peringatan kepada warung yang masih buka di atas jam 21.00 WIB selama Ramadan.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Raih Juara 3 di Ajang Anugerah Pemetaan Daya Saing Daerah

Sedangkan warkop di jalan lingkar menuju Desa Ketanggi menuju Waru dan Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori, ditemukan adanya miras yang kemudian disita petugas.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan dari hasil razia ditemukan 25 botol miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *