Faisal Basri Sebut Tarif Pajak Belum Adil Terhadap Rakyat Kecil

Rembangnews.com – Faisal Basri selaku Ekonom Senior Indef memberikan komentarnya terhadap pengenaan tarif pajak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, pemerintah hanya berani mengenakan pajak pada rakyat miskin.

“Distribusi pajak itu, ada kesan yang kaya kurang dipajaki. Hanya berani memajaki orang miskin,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Hal itu terlihat dari sikap pemerintah yang justru menurunkan PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Sementara rakyat miskin justru dibebani kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Meskipun pengenaan ini menyasar baik yang miskin maupun yang kaya, namun bagi masyarakat miskin pengenaan ini tentu semakin memberatkan.

“PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen itu melukai rasa keadilan. Di saat yang sama, mereka, korporasi itu (PPh-nya) diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen,” kata Faisal.

Baca Juga :   Pantau Debit Air Sungai, Jajaran Polres Rembang Imbau Warga Waspada

Terlabih menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang atau 9,57 persen, naik 0,03 persen dibandingkan Maret 9,54 persen.

“Orang miskin kita itu 9 persen, belum yang nyaris miskin, belum yang rentan miskin. Kalau digabung itu 60,6 persen. Jadi mayoritas masyarakat Indonesia itu belum sejahtera,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 lalu. Hal ini juga sesuai amanat Pasal 7 UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 11 persen ini akan kembali ke rakyat dan bukan untuk menyusahkan.

“Jangan dilihat nggak perlu jalan tol, enggak makan jalan tol. Banyak sekali penerimaan APBN ini untuk kebutuhan masyarakat, untuk listrik, LPG, semua ada elemen subsidi,” katanya. (*)

Baca Juga :   Puskesmas Pancur Raih Penghargaan Digital Transformation Award BPJS Kesehatan 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *