Upaya Penertiban Pedagang di Pasar Rembang Masih Alami Kendala

Rembang, Rembangnews.com – Penertiban pedagang di Pasar Rembang oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih menemui kendala.

Pasalnya salah satu pedagang yang mengaku sudah memiliki izin, melakukan perlawanan hukum.

Kepala Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, Heri “Marco” Martono bahwa dari sekitar 5 lapak pedagang, ada 1 yang melakukan perlawanan hukum.

Namun ternyata izin yang dimiliki hanya berupa surat keterangan berusaha yang berasal dari Pemerintah Desa Sawahan yang diperuntukkan berhutang dan memasang listrik.

“Sebelumnya nggak menyangka, jadi pedagang ini melakukan perlawanan hukum dengan menggandeng lawyer, karena bersikukuh punya izin. Kita sudah cek izin seperti apa, ternyata izin berusaha dari Pemdes Sawahan, fungsinya untuk ambil hutang dan pasang listrik,” jelasnya.

Baca Juga :   Sempat Khawatir, Penyandang Disabilitas Asal Gunungsari Bersyukur Dapat Bantuan untuk Sekolah

Hal ini pun semakin memperlama proses relokasi. Pihak Pemkab sendiri akan mengadakan rapat koordinasi hari Selasa pekan depan terkait masalah tersebut.

“Sudah ada 1 yang bongkar lapak sendiri. Tapi untuk lapak pedagang yang tidak melakukan perlawanan hukum, bisa langsung kita bongkar. Tetap kita tertibkan. Kalau yang perlawanan hukum, semisal masuk ke pengadilan, ya kita siap, nunggu semua selesai dulu,” jelas Heri.

Solusi sebenarnya sudah diberikan dengan memberikan 2 lapak di samping pagar pasar sebelah utara, namun lapak tersebut justru dilimpahkan kepada anaknya.

“Kita sudah kasih solusi sebenarnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait penataan parkir di sebelah utara pasar Rembang, hal itu menjadi ranah Dishub.

Baca Juga :   Atlet Olahraga Pentaque Masih Minim, Peran Guru PJOK Dinilai Penting

“Ini ranahnya Dishub untuk memantau rutin, pada rapat Selasa besok hal ini juga akan dibahas, biar ada kesamaan persepsi. Jadi kalau lapak pedagang sudah bersih, kan bisa membuka space baru untuk parkir kendaraan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *