Bupati Rembang Dukung Kegiatan Bimtek Program Desa Anti Korupsi

Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz mendukung adanya program bimbingan teknis (bimtek) program desa anti korupsi yang dilakukan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Bupati Hafidz menilai jika tindakan korupsi dapat menjadi hal yang merusak tatanan pemerintahan dan sosial, bahkan juga bisa menjadi penghambat kemajuan suatu bangsa.

Menurut data KPK, ada lebih dari 851 kasus korupsi dana desa dari tahun 2015-2022. Sedangkan Kades dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi sudah ada 973 orang.

“Yang disampaikan KPK tadi adalah data, yang sana- sana banyak yang penting Rembang tidak ada. Yang penting hasil dari bimtek ini bisa menjadi sesuatu, menjadi modal untuk memimpin di desa masing- masing, termasuk saya sebagai pimpinan di kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga :   Tukang Becak Motor Diharapkan Tak Parkir Sembarangan di Area Pasar Sarang

Lebih lanjut, ia pun berharap jumlah desa anti korupsi di Kabupaten Rembang bisa bertambah.

“Sehingga ini perlu disikapi dengan pengalaman dan ilmu dari KPK. Mudah-mudahan dengan Bimtek ini akan bertambah lagi desa anti korupsi, ini Banyuurip skornya masih kurang, skornya baru 80, harus 90 baru ditetapkan jadi desa antikorupsi, jadi masih perlu kerja keras,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan bimtek pencegahan korupsi dan program desa anti korupsi dilaksanakan di gedung serba guna Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, yang merupakan desa yang jadi perwakilan Rembang di program desa anti korupsi.

Ikut serta dalam kegiatan tersebut, Ketua Paguyuban Kades tiap kecamatan dan pengurus paguyuban Kades Kabupaten.

Baca Juga :   Persediaan Obat bagi Warga Positif Antraks Diklaim Masih Aman

Sementara tim KPK RI hadir dipimpin oleh Dion Hardika Sumarto, selaku Analis Pemberantasan Tipikor KPK, bersama Desi Aryati Sulastri dan Herlina Jeane Aldian. Lalu dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Plt Inspektur Pemprov Jateng melalui PPUPD Madya, Dhoni Widyanto, S.Sos, M.Si, Achdiar Moch Syaiful, SH.MM.

Dion Hardika Sumarto, menjelaskan bahwa diantara modus korupsi salah satunya adalah proyek fiktif, laporan fiktif proyek, pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana desa hingga penggunaan anggaran yang tak sesuai peruntukan.

“Anggaran harusnya untuk apa, tapi malah dipakai full untuk proyek yang lain,” jelasnya.

Pihak KPK sendiri telah melakukan berbagai langkah upaya dari pencegahan hingga penindakan.

“Kami ada program pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, yang diperbaiki sistemnya. Kalau masih saja korupsi, barulah kita melakukan strategi penindakan,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Rembang Minta Ada Pemetaan Jalan yang Dilalui Pemudik

Sedangkan perihal pencanangan desa anti korupsi, dilakukan mulai dari observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, hingga penilaian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *