Rembang, Rembangnews.com – Penyerahan surat keterangan (SK) pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) formasi 2022 dilakukan di pendapa museum Kartini Jumat (26/5/2023).
Ada sebanyak 377 tenaga kesehatan yang menerima SK tersebut. Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam kesempatan tersebut pun menyampaikan beberapa hal kepada para penerima SK.
Bupati Rembang mengatakan bahwa kesejahteraan PPPK sama baiknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tak jelaskan, PNS itu pertama gajinya di bawah Rp2 juta, jenengan hari ini begitu SK turun Rp2.950.000, tunjangannya kira-kira sampai Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta. PNS sekitar Rp2,5 juta, PPPK hari sama dengan PNS 20 tahun kerja, jadi kalau ingin seperti PNS yang Rp1 juta ditabung tiap bulan untuk pensiun, ini manajemen rumah tangga,” ungkapnya.
Setelah satu tahun masa kerja, PPPK mendapatkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) yang besarannya Rp1 juta lebih dan juga insentif pelayanan atau kapitasi.
Oleh karena itu, ia berharap pegawai PPPK tidak merasa iri dengan ASN yang menerima pensiunan. Dan ia juga meminta agar kesejahteraan yang didapat diimbangi dengan kinerja yang baik.
“Perjanjian kerja 5 tahun sekali ini tidak masalah, itu hanya agar panjenengan bekerja ini lebih baik dari tahun ke tahun. Semakin mendekati habis masa kontrak saya minta panjengan semakin tingkatkan kinerja anda, karena akan dinilai apakah layak untuk diperpanjang atau tidak,” ungkapnya.
Bupati menyebut dua tahun terakhir ini, kerja keras jajaran Dinas Kesehatan termasuk tenaga kesehatan di Rembang membuahkan hasil positif. Mulai penanganan Angka Kematian Bayi (AKB) hingga Angka Kematian Ibu (AKI).
“Seperti ikhtiar penanganan 2019 angka kematian bayi tinggi bahkan urutan nomor 2 dari bawah se Jawa Tengah, 2022 Rembang masuk papan tengah, tinggal di bawah 100, 90 sekian , asalnya 160 sekian. Ibu yang sedang melahirkan meninggal juga turun drastis , 2022 hanya 6 asalnya hampir ratusan, ini prestasi harus kita tingkatkan, ” tandasnya. (*)