Rembangnews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menilai keputusan untuk mencopot Kepala Sekolah SMK N 1 Sale terkait pungli terlalu tergesa-gesa.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi mengatakan bahwa penggalangan dana bentuk bantuan dan sumbangan diperbolehkan.
“Bahwa Permendikbud 75/2016 membolehkan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan bukan pungutan melalui komite sekolah. Di antaranya untuk pengembangan sarana atau prasarana, pembiayaan program dan lain-lain,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Sebab menurutnya, infak untuk pemenuhan sarana ibadah yang tidak wajib dengan jumlah tidak terikat bisa dikatagorikan sumbangan.
“Kalau dianggap pungutan kiranya perlu di klarifikasi. Dan apabila salah bisa di ukur tingkat kesalahannya dan mendapat hukuman yang proporsional dan adil,” paparnya.
Ia mengatakan perlu ada tahapan yang harusnya diterapkan terkait sanksi, mulai ringan, sedang dan berat.
“Artinya pengambilan kebijakan kurang tepat. Saya harap Pak Gubernur (Ganjar) tidak langsung memberikan sanksi,” kata dia.
“Apakah dengan kondisi seperti itu menguntungkan buat sekolah? Pasti tidak. Suasananya tidak tenang dan saling menyalahkan. Apalagi anak yang ditanya (percakapan Ganjar dengan siswa) langsung disalahkan, gitu toh,” lanjutnya. (*)