Pembangunan Kawasan Perdesaan di Jateng Capai 140 Desa

Semarang, Rembangnews.com – Pembangunan kawasan perdesaan di Jawa Tengah kini telah mencapai 140 desa yang diantaranya tersebar di 29 kabupaten.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan bahwa bagian terpenting bukan pada terbentuknya melainkan bagaimana kawasan tersebut bisa berjalan.

Dengan adanya program perpaduan pembangunan antardesa tersebut, diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi, peningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Yang jauh lebih penting bukan masalah terbentuknya, tetapi bahwa yang sudah terbentuk ini benar-benar bisa berjalan di kawasan-kawasan perdesaan untuk menopang pertumbuhan di kawasan perdesaan,” jelasnya.

Pembangunan kawasan perdesaan hingga akhir tahun 2023 ini pun ditargetkan bisa menjadi sebanyak 146 desa. Pihaknya pun optimis jika target tersebut bisa terpenuhi.

Baca Juga :   Bupati Rembang Berikan Arahan dalam Acara Pembekalan PNS yang Akan Purna

Pihaknya sendiri telah menggelar rakor Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Jateng untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai potensi yang ada di kawasan perdesaan, kendala yang dihadapi sekaligus mencari solusinya, serta perkembangan pembangunan kawasan perdesaan.

Sehingga, upaya pembangunan kawasan perdesaan di Jateng harapannya bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

“Untuk model kawasannya sesuai dengan potensi yang ada. Seperti kawasan pertanian, peternakan, perikanan yang di daerah pantai, dan sebagainya. Jadi pengembangan kawasan ini lebih di sisi potensi yang ada di kawasan tersebut. Karena pembangunan kawasan perdesaan merupakan pembangunan antardesa di satu kecamatan dan kabupaten,” paparnya.

Sementara itu, Nur Kholis selaku Pelaksana Harian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jateng mengatakan bahwa Pemprov memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan.

Baca Juga :   Kurangi Tindak Pidana Anak Muda, Polsek Kaliori Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja

Hal itu perlu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa Pembanguan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembangunan Kawasan Desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang TKPKP Provinsi Jateng, sebagai bentuk upaya sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan kawasan pedesaan oleh OPD provinsi, kabupaten, serta pembinaan kepada TKPKP kabupaten dalam mengangkat proyek yang sedang berjalan(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *